Berikut tentang Layanan Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli, Pemecahan, Pewarisan di Kantor Pertanahan.
Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Tarif. Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan.
- Tarif. Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Persyaratan Hak Pewarisan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat Asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Tarif. Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.