PERSYARATAN PERALIHAN HAK JUAL BELI, PEMECAHAN, PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN.

Berikut tentang Layanan Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli, Pemecahan, Pewarisan di Kantor Pertanahan.

Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta jual beli dari PPAT.
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  10. Identitas diri.
  11. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  12. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  13. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Tarif. Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.
Persyaratan Pemecahan:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
  7. Identitas diri.
  8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  11. Alasan pemecahan.
  • Tarif. Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Persyaratan Hak Pewarisan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akte Wasiat Notariel.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Identitas diri.
  10. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  11. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  12. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Tarif. Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.

PANTAI JOLOSUTRO.

Pantai Jolosutro. Dusun Ringinsari, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Pantai Jolosutro. Dusun Ringinsari, Desa ...